Pages

Monday 30 January 2012

Pekerja?

Tiba-tiba saja teringat hal yang membuat saya beberapa hari ini selalu "manyun" di tempat kerja. Kalau saya pikir ulang,  saya tidak pantas mengeluh dan merasa dirugikan dengan semua itu, karena sejak awal niat saya berada di tempat itu adalah untuk mengabdi, sedikit membalas hutang budi, hutang moral terutama. Kini susah sekali mengembalikan ke niat semula. Akhir-akhir ini sering kali saya merasa saya tersesat sehingga bisa masuk ke tempat itu. Ditambah dengan omongan orang yang menyayangkan kenapa saya ada di tempat itu. Mungkin sebenarnya saya iri, iri dengan teman-teman sejurusan yang bekerja di bidang yang memang sesuai dengan jurusan yang dipilih ketika kuliah dulu. Saya iri dengan besarnya fee yang mereka dapatkan dan iri dengan banyaknya waktu luang yang mereka punya. 
Astagfirullah. Sulit sekali menepis pikiran itu. Sulit sekali menata hati agar kembali ke niat semula. 
Dan ketika tadi tiba-tiba membaca sebuah artikel di blog orang, saya teringat ini semua. Artikel tersebut membahas sebuah hadist Rasulullah SAW : u’thu al-ajiir ajrah qabla an yajiff ‘irquh yang artinya Berikanlah upah pada karyawan/pekerja sebelum keringatnya kering. Banyak makna yang tersirat di dalam hadist ini, salah satu yang penulis artikel tersebut kupas adalah keterlambatan suatu perusahaan atau siapapun dalam membayar upah pekerjanya dan tentang hak dan kewajiban antara si pekerja dan si majikan. Saya copy kan langsung dari artikel tersebut :
Seorang buruh/pegawai pada hakikatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisaa : 58).
Supaya tidak terdapat perselisihan pendapat antara buruh dan majikan, maka segala sesuatunya harus dibuat perjanjian terlebih dahulu sewaktu aqad. Misalnya yang berkaitan dengan besarnya upah/gaji, atau jaminan-jaminan lain, waktu bekerja, jenis pekerjaan dan yang semacamnya.
Jika buruh itu sudah menjalankan kewajibannya, maka ia harus mandapatkan hak dari majikannya antara lain berupa :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian.
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja.
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian.
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian.
Yang sedang saya alami sekarang, bukan masalah keterlambatan gaji. Bukan sama sekali. Itu sekalipun tak pernah terjadi. Yang sedang saya alami adalah masalah hak dan kewajiban itu. Maksud saya adalah, ada hal-hal yang katanya HARUS saya kerjakan selama 90 menit, dan itu 30 menit di jam kerja dan 60 menit di luar jam kerja. Yang membuat saya agak gimanaaa gitu, tiba-tiba saja diumumkan di forum kalau jam kerja saya (kami tepatnya) menjadi x jam (bertambah 1 jam dari yang tertera di kontrak). Mungkin banyak yang berpikir : "apa sih, cuma sejam aja diributin." Tetapi buat saya, sejam itu berarti, apalagi jika sejam itu dikali 6 dikali 4. Masalah kedua adalah hitungan tambahan yang aneh, seringkali tidak sesuai. Bukannya saya mempermasalahkan uang yang cuma 5000 rupiah, tapi saya hanya ingin kejelasan bagaimana perhitungannya. Toh dengan 5000 saya bisa menikmati makan siang dengan menu lengkap. Apalagi jika 5000 itu dikali sekian dan sekian. 
Sebenarnya mungkin tidak layak mempertanayakan hak saya seperti ini, karena kewajiban yang seharusnya saya lakukan pun masih banyak yang tidak sesuai. Sekarang saya ingin hati saya ikhlas, tapi sungguh itu bukan hal yang mudah. Bantu saya dengan doa ya ... 

* artikek yang saya maksud adalah artikel yang di tulis oleh Prof. DR.KH abd Ghofur

No comments:

Post a Comment