Sumber |
Ada yang sering menggunakan jasa Pegadaian?
Sekarang di Pegadaian ga cuma bisa gadai barang aja loh,
tapi ada produk lainnya. Ada pembiayaan usaha mikro, pembiayaan kendaraan, juga
jual beli emas. Jual beli emas di Pegadaian juga macem-macem caranya, bisa
tunai, kredit atau tabungan. Nah yang mau saya ceritakan kali ini adalah
tentang Tabungan Emas Pegadaian.
Siapa sih yang ga mau investasi di emas? Sekarang hampir
semua orang selain nabung uang, juga nabung emas. Alasannya simple, emas itu
harganya jarang turun, kalaupun turun ga pernah sampai anjlok banget banget.
Alasan lainnya adalah gampang dicairkan (dijual) jika perlu uang mendadak. Nah,
masalahnya ga semua orang bisa beli emas buat ditabung. Kalau yang punya uang
sih ya ga usah mikir tinggal beli beli aja. Atau kalau mau punya dalam jumlah
besar bisa kredit. Tapi buat golonan menengah ke bawah, masih mikir-mikir tuh
kalau mau nyicil emas. Nah, Pegadaian melihat peluang itu dan mengeluarkan
produk Tabungan Emas Pegadaian yang sasarannya memang menengah ke bawah, jadi
bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial setiap orang.
Nah, terus keuntungan Tabungan Emas di Pegadaian ini apa
kalau dibanding tabungan emas lainnya?
- Gak perlu dana besar
- Waktu menabung bebas
- Keamanan terjamin.
- Bisa dijadikan jaminan.
- Fisik emas bisa dicetak dengan ukuran 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram atau 100 gram. Ada biaya cetak yang ditentukan Pegadaian.
- Sertifikasi ANTAM dan Pegadaian
Emas sertifikat pegadaian Sumber |
Syaratnya juga gampang dan ga ribet, cukup
- Berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun.
- Mengisi form pengajuan
- Menyerahkan fotocopy ktp
Terus gimana caranya? Tinggal datang ke Pegadaian cabang
mana saja dengan membawa persyaratan di atas, bilang mau buka tabungan emas.
Ada biaya admin 5ribu dan biaya titip emas 30rb pertahun. Selesai deh.
Untuk yang muslim, silakan dikaji ulang dan dicari tau
melalui sumber terpercaya bagaimana hukum tabungan emas ini. Ada beberapa
pendapat yang menyatakan bahwa membeli emas harus tunai karena jika nontunai
jatuhnya riba. Saya sendiri belum mempelajari sampai sana. Insyaallah saya akan
update setelah saya paham betul bagaimana hukumnya.
Wassalamualaikum.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete