Ok langsung saja. Ceritanya saya sedang mencari tahu tentang persalinan yang ditanggung oleh Jamsostek. Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja memang peserta jamsostek. Selama ini sih alhamdulillah saya belum pernah mempergunakan layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. lagipula nama yang ada di kartu jamsostek saya masih salah, status pernikahan juga masih belum berubah. Selama ini belum bisa ngurus-ngurus karena belum punya ktp. Lama sekali jadinya tu KTP padahal saya sudah mengajukan dari bulan agustus. Alhamdulillah sekarang sudah ada. Akhirnya resmi jadi warga Bandung setelah hampir 10 tahun tinggal di Bandung. Nah, kali ini, berhubung sebentar lagi lahiran, mulailah terfikir untuk memanfaatkan fasilitas jamsostek ini untuk persalinan nanti. Ternyata eh ternyata, hmm, biaya lahiran ditanggung full oleh jamsostek tapi dengan berbagai ketentuan. Nih, saya copy-kan dari webnya jamsostek.
Pelayanan
persalinan meliputi:
a. Persalinan normal, diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan di sarana
pelayanan kesehatan yang ditunjuk atau bantuan tunai maksimum sebesar Rp.
500.000,- per persalinan
b. Pelayanan persalinan dengan risiko tinggi: persalinan
yang disertai penyulit atau kelainan yang berpotensi meningkatkan risiko
kematian ibu dan janin.
Manfaat diberikan dalam bentuk
pelayanan meliputi:
i. Kamar perawatan
untuk ibu dan bayi di kelas II RS pemerintah atau kelas III RS
TNI/Polri/BUMN/Swasta, maksimum 5 hari
ii. Tindakan
persalinan
iii. Visite dokter yang
merawat maksimum 1x per hari
iv. Konsultasi dokter
spesialis sesuai kebutuhan medis
v. Pemeriksaan
penunjang diagnostik
vi. Pemberian
obat-obatan sesuai indikasi medis mengacu ke Standar Obat JPK PT. Jamsostek (Persero)
Prosedur
Pelayanan Persalinan
Kehamilan
Normal:
1. Peserta
yang membutuhkan pemeriksaan kehamilan mengunjungi PPK I Bersalin
sesuai pilihan peserta yang tercantum pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan
(KPK)
2. Peserta mendaftarkan
diri pada petugas (loket) di atau PPK I pada poli Umum KIA
3. Peserta menunggu
giliran pada tempat yang tersedia sesuai urutan pendaftaran
4. Mendekati
waktu persalinan (setelah
enam bulan kehamilan) peserta harus melakukan pemeriksaan pada Bidan atau dokter
sesuai pilihan peserta
5. Persalinan pada Rumah Bersalin (RB) dilakukan untuk
kehamilan dan persalinan
normal dengan pertolongan dokter umum atau bidan
Kehamilan dengan
Kelainan (Risiko Tinggi) :
1. Bila hasil pemeriksaan kehamilan, ternyata dengan risiko tinggi
(terdapat kelainan)
seperti menderita penyakit darah tinggi, kencing manis, asthma berat, letak sungsang,
placenta previa totalis atau plasenta letak rendah, panggul sempit dan lain-lain, peserta akan dirujuk oleh
dokter PPK I/bidan pada Rumah Bersalin ke Rumah Sakit yang ditunjuk
2. Untuk selanjutnya pemeriksaan kehamilan harus dilakukan
di Rumah Sakit yang ditunjuk
dengan mengikuti prosedur rawat jalan lanjutan di rumah sakit, serta dapat
melahirkan di rumah sakit yang ditunjuk
3. Proses persalinan pada kehamilan risiko tinggi dapat berlangsung normal atau dengan tindakan seperti induksi, penggunaan vacum atau forcep, bahkan operasi
Walah, ternyata ga bebas pilih tempat persalinan nanti. Padahal saya mantap pengen lahiran di Galenia aja. Alhamdulillah suami tercinta mendukung. Bismillah aja, mudah-mudahan ada rezekinya. Amiin. :)