Ok langsung saja. Ceritanya saya sedang mencari tahu tentang persalinan yang ditanggung oleh Jamsostek. Kebetulan perusahaan tempat saya bekerja memang peserta jamsostek. Selama ini sih alhamdulillah saya belum pernah mempergunakan layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek. lagipula nama yang ada di kartu jamsostek saya masih salah, status pernikahan juga masih belum berubah. Selama ini belum bisa ngurus-ngurus karena belum punya ktp. Lama sekali jadinya tu KTP padahal saya sudah mengajukan dari bulan agustus. Alhamdulillah sekarang sudah ada. Akhirnya resmi jadi warga Bandung setelah hampir 10 tahun tinggal di Bandung. Nah, kali ini, berhubung sebentar lagi lahiran, mulailah terfikir untuk memanfaatkan fasilitas jamsostek ini untuk persalinan nanti. Ternyata eh ternyata, hmm, biaya lahiran ditanggung full oleh jamsostek tapi dengan berbagai ketentuan. Nih, saya copy-kan dari webnya jamsostek.
Pelayanan persalinan meliputi:a. Persalinan normal, diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk atau bantuan tunai maksimum sebesar Rp. 500.000,- per persalinanb. Pelayanan persalinan dengan risiko tinggi: persalinan yang disertai penyulit atau kelainan yang berpotensi meningkatkan risiko kematian ibu dan janin.Manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan meliputi:i. Kamar perawatan untuk ibu dan bayi di kelas II RS pemerintah atau kelas III RS TNI/Polri/BUMN/Swasta, maksimum 5 hariii. Tindakan persalinaniii. Visite dokter yang merawat maksimum 1x per hariiv. Konsultasi dokter spesialis sesuai kebutuhan medisv. Pemeriksaan penunjang diagnostikvi. Pemberian obat-obatan sesuai indikasi medis mengacu ke Standar Obat JPK PT. Jamsostek (Persero)Prosedur Pelayanan PersalinanKehamilan Normal:1. Peserta yang membutuhkan pemeriksaan kehamilan mengunjungi PPK I Bersalin sesuai pilihan peserta yang tercantum pada Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)2. Peserta mendaftarkan diri pada petugas (loket) di atau PPK I pada poli Umum KIA3. Peserta menunggu giliran pada tempat yang tersedia sesuai urutan pendaftaran4. Mendekati waktu persalinan (setelah enam bulan kehamilan) peserta harus melakukan pemeriksaan pada Bidan atau dokter sesuai pilihan peserta5. Persalinan pada Rumah Bersalin (RB) dilakukan untuk kehamilan dan persalinan normal dengan pertolongan dokter umum atau bidanKehamilan dengan Kelainan (Risiko Tinggi) :1. Bila hasil pemeriksaan kehamilan, ternyata dengan risiko tinggi (terdapat kelainan) seperti menderita penyakit darah tinggi, kencing manis, asthma berat, letak sungsang, placenta previa totalis atau plasenta letak rendah, panggul sempit dan lain-lain, peserta akan dirujuk oleh dokter PPK I/bidan pada Rumah Bersalin ke Rumah Sakit yang ditunjuk2. Untuk selanjutnya pemeriksaan kehamilan harus dilakukan di Rumah Sakit yang ditunjuk dengan mengikuti prosedur rawat jalan lanjutan di rumah sakit, serta dapat melahirkan di rumah sakit yang ditunjuk3. Proses persalinan pada kehamilan risiko tinggi dapat berlangsung normal atau dengan tindakan seperti induksi, penggunaan vacum atau forcep, bahkan operasi
Walah, ternyata ga bebas pilih tempat persalinan nanti. Padahal saya mantap pengen lahiran di Galenia aja. Alhamdulillah suami tercinta mendukung. Bismillah aja, mudah-mudahan ada rezekinya. Amiin. :)
Hello mom..
ReplyDeleteSalam kenal
Aku juga agak bete dapet info dari jamsostek..Ya, setuju, insyaAllah ada rejekinya...aku juga pengen lahiran di galinea...Share terus ya mom *hahha, padahal meritpun baru pertengahan tahun nanti.,..tp udah semangat cari ilmu :)